hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Ragam  

Tiga Tindakan KemenKopUKM Menyelesaikan Kasus Asusila

Jakarta (Peluang) : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) komitmen memberikan pendampingan kepada korban.

Sekretaris KemenKopUKM, Arif Rahman Hakim menyampaikan keterangan terkait kasus pelecehan seksual pada tahun 2019 dengan pelaku oknum PNS terhadap pegawai honorer, dan mendukung proses penyelesaian yang adil bagi korban dan keluarga.

“Kami telah melakukan tiga tindakan yaitu memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis maupun  hukum.Pengajukan proses pidana dan sanksi administratif terhadap pelaku,” kata Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Arif menegaskan, pihaknya telah bergerak cepat dengan memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama MF. Dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,” kata Arif.

Sedangkan lanjutnya, untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat.  “Yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi WH dan ZP,” tambah Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, dugaan asusila yang terjadi oleh oknum PNS kepada pegawai honorer KemenKopUKM terjadi pada akhir tahun 2019.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Bahkan alam prosesnya, KemenkopUKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

“Tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor. 

Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara ZP  dan ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. 

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku,  selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain. Dan  masih bekerja sampai saat ini,” ujar Arif.

Ia menegaskan, KemenKopUKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya. (S1).

pasang iklan di sini