Site icon Peluang News

Tiga Operasi Pertama Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk Jokowi

Tiga Operasi Pertama Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk Jokowi/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polbukam), Hadi Tjahjanto menuturkan, Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat.

Hal ini ia sampaikan selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online usai menggelar rapat terkait koordinasi tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).

“Operasi yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” kata Hadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Kemudian, setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka penyidik akan segera membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

“Apabila setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” jelas Hadi.

“Kemudian setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” sambungnya.

Operasi yang kedua, kata Hadi, yakni Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, jual beli rekening ini masih memiliki modus agar para pelaku dapat datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online atau daring.

“Setelah rekening jadi, maka rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Lalu oleh para pengepul itu akan dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk operasi yang ketiga yaitu pihaknya akan segera menertibkan atau menutup top up di mini market dengan modus game online.

Tak hanya tiga operasi atau tugas tersebut, ia menyampaikan, Satgas Pemberantasan Judi Online juga akan melakukan berbagai upaya pencegahan lainnya dalam beberapa waktu ke depan.

Oleh sebab itu, ia juga meminta kepada Menkominfo agar dapat segera menutup map akses provider supaya jaringan yang ada di luar negeri tidak memberikan ruang untuk para pemain judi online yang ada di tanah air.

Exit mobile version