Lagi-lagi, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur gagal memahami kebutuhan hidup buruh dan kerangka hukum pengupahan. Pengangguran kian meluas.

Aksi mogok buruh nasional dan ketidakadilan pengupahan nyaris berjalan sejajar dalam beberapa dekade terakhir. Dalam skenario terakhir, ada tiga isu besar yang menjadi pemicu demo besar yang siap digelar pada akhir Februari 2026
Pertama, kekacauan kebijakan pengupahan di DKI Jakarta 2026 terkait UMP dan rekomendasi UMSP. Kedua, perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dinilai melanggar aturan. Ketiga, ancaman PHK massal di PT Pakerin Mojokerto yang potensial berdampak pada sekitar 2.500 buruh, di tengah situasi buruh tidak dibayar selama tiga bulan akibat konflik pemilik perusahaan dan pembekuan dana operasional.
Presiden KSPI yang juga pemimpin Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, selain UMP DKI 2026 yang dinilai terlalu murah, kini muncul rekomendasi UMSP yang dianggap salah arah dan berpotensi menjerumuskan Gubernur DKI. Pihak KSPI menilai nilai UMP DKI 2026 merupakan blunder sejak awal karena lebih kecil dibanding daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Padahal, kebutuhan hidup di Jakarta jauh lebih tinggi.
Said Iqbal menyebut pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp28 juta, tetapi UMP hanya Rp5,73 juta per bulan. Biaya hidup versi BPS mencapai sekitar Rp15 juta per bulan, sehingga penetapan upah minimum itu dipandang tidak masuk akal. Kebijakan menjadi makin dipersoalkan ketika rekomendasi UMSP DKI 2026 muncul dengan pola yang dinilai janggal. KSPI menyatakan bahwa penetapan UMSP itu seolah hanya mengurusi kelompok perusahaan tertentu.
Aturan menetapkan bahwa UMSP/UMSK tidak boleh disusun berdasarkan kelompok perusahaan. Harus mengikuti klasifikasi sektor industri secara baku melalui KBLI, sesuai PP No. 49/2025. Untuk itu, KSPI bersama Partai Buruh “meminta dengan hormat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk tidak menggunakan rekomendasi yang diajukan oleh Kadisnaker melalui rapat Dewan Pengupahan yang tidak ada kesepahaman,” ujar Said Iqbal.
Di Jawa Barat situasinya serupa bahkan lebih luas. Hingga saat ini, keputusan UMSK 19 kabupaten/kota disebut telah melewati tenggat pengajuan gugatan, karena keberatan buruh tidak dijawab oleh Gubernur Deddy Mulyadi. Dedy mengubah UMSK tersebut. Lagi pula, “jawaban” Deddy/Pemprov Jabar bukan dilakukan lewat dialog resmi untuk mencari solusi, melainkan dibangun melalui konten dan pencitraan di media sosial.
Isu ketiga yang dinilai paling mendesak adalah ancaman PHK sekitar 2.500 buruh PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur. KSPI menyebut pabrik kertas tersebut sebenarnya sehat, hanya saja konflik kepemilikan antarkeluarga membuat dana perusahaan yang disimpan di Bank Prima tidak bisa ditarik untuk operasional. KSPI menyebut, informasi dari buruh menyebut ada sekitar Rp1 triliun dana PT Pakerin di Bank Prima, yang kini menjadi BPR dan masuk LPS. Alhasil, buruh terancam PHK. Sudah tiga bulan mereka nggak dibayar upahnya lantaran pabrik nggak jalan.
Jika dihitung total sepanjang tahun 2025, angka korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 88.519 orang. Jumlah ini naik lebih dari 10 ribu orang dibandingkan tahun 2024 sebesar 77.965 orang. Korban PHK sebanyak 88.519 orang korban PHK tersebut merupakan pegawai yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan● (Zian)





