Digitalisasi koperasi, rebranding dan revitalisasi koperasi; dan penguatan tata kelola dan SDM Koperasi menjadi program 100 Hari Pertama yang akan dilaksanakan Menteri Koperasi Budi Arie.
Gerakan koperasi di tanah air memasuki babak baru setelah adanya nomenklatur baru dari semula Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi. Perubahan itu ditujukan agar Kementerian baru lebih fokus dalam membina dan mengembangkan usaha soko guru ekonomi rakyat yang jumlahnya tersebar hingga ke pelosok Nusantara.
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Koperasi baru menggantikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Prosesi serah terima jabatan berlangsung di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, akhir Oktober lalu. Menkop Budi Arie sebelumnya menjadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam sambutannya, Menkop Budi Arie mengatakan dengan adanya pemisahan antara koperasi dan UKM diharapkan akan lebih banyak koperasi besar dari Indonesia yang menembus jajaran koperasi besar dunia. “Presiden Prabowo tidak ingin koperasi itu identik dengan UMKM. Beliau ingin koperasi itu bisa besar seperti di Amerika dan negara lainnya. Kita ingin ada 1-5 koperasi di Indonesia bisa besar,” kata Menkop Budi Arie.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ada tiga agenda prioritas yang akan dilakukannya dalam 100 hari pertama yakni digitalisasi koperasi, rebranding dan revitalisasi koperasi; dan penguatan tata kelola dan SDM Koperasi. Melalui program unggulan tersebut, Menkop yakin akan terbentuk ekosistem koperasi yang lebih sehat dan kuat.
Upaya digitalisasi layanan koperasi sesuai dengan perkembangan zaman. Secara best practice, implementasi teknologi digital baik pada back office maupun layanan kepada anggota terbukti mendongkrak daya saing koperasi.
Ambil contoh seperti digitalisasi yang dilakukan oleh beberapa koperasi besar antara lain Kospin Jasa, Koperasi BMI Group, KSP Makmur Mandiri, dan Kopdit Pintu Air berdampak pada naiknya jumlah anggota dan omzet usaha.
Digitalisasi layanan juga untuk menyesuaikan dengan perubahan perilaku anggota yang kini menginginkan layanan lebih mudah, cepat, dan aman. Terlebih lembaga kompetitor koperasi seperti pinjaman online dan perbankan sudah terlebih dahulu mengembangkan digitalisasi layanan. Oleh karenanya, program ini sangat relevan dan tepat untuk mengantisipasi tantangan ke depan.
Menkop Budi Arie menambahkan, saat ini rasio masyarakat yang menjadi anggota koperasi masih sangat kecil. “Ada 27 juta masyarakat Indonesia yang menjadi anggota koperasi. Padahal di Amerika Serikat yang negara individualis dan kapitalis itu ada sebanyak 125 juta masyarakatnya berkoperasi, jadi menurut saya masyarakat di Indonesia harus ditingkatkan partisipasi dalam berkoperasi,” katanya.
Sebagai kumpulan orang, perkembangan usaha koperasi sangat ditentukan dukungan anggota. Untuk menambah jumlah anggota dibutuhkan kepercayaan (trust) yang tinggi kepada soko guru ekonomi nasional itu. Oleh karenanya, trust building merupakan salah satu tantangan yang perlu dijawab Menkop Budi Arie.
Berkaca pada industri perbankan, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuat masyarakat tidak perlu khawatir dana simpanannya hilang. Sebab jika terjadi sesuatu pada bank maka LPS akan menanggung seluruh simpanan nasabah tersebut dalam jumlah tertentu. Pembentukan LPS Koperasi yang sebenarnya wacana lama ini bisa menjadi solusi untuk mengakselerasi trust building publik terhadap koperasi.
Pada sisi lain, masih ada pandangan minor terhadap koperasi akibat praktik koperasi abal-abal dan salah kelola yang merugikan anggota. Ibarat pepatah nila setitik rusak sebelanga, perilaku segelintir pengurus koperasi yang melakukan fraud akan berimbas pada koperasi lain yang lurus-lurus saja. Oleh karenanya, diperlukan peningkatan early warning system dalam fungsi pengawasan koperasi.
Implementasi pelaporan core co-operative system secara real time kepada Kementerian Koperasi boleh dicoba untuk meningkatkan trust publik. Peningkatan tata kelola dan kualitas SDM yang menjadi salah satu program prioritas penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang akan berujung pada trust kepada koperasi.
“Kita ingin membangun koperasi yang bisa dipercaya dan bisa membawa manfaat bagi anggotanya. Di banyak negara yang koperasi maju dan dikelola secara profesional hingga bisa menjadi kebanggaan,” kata Menkop Budi Arie.
Sebagai satu-satunya Kementerian yang disebut dalam UUD 1945, peningkatan kualitas koperasi mendesak untuk dilakukan. Salah satunya melalui penyelesaian Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi baru itu nantinya akan menjadi payung hukum yang kokoh dalam meningkatkan tata kelola dan revitalisasi koperasi di Indonesia.
Semangat baru dan agenda perkoperasian yang terukur seperti dijanjikan Menkop Budi Arie tersebut akan diuji sejarah. Akankah menjadi pemanis bibir belaka atau mewujud dalam realitas. Seluruh pegiat koperasi berharap program yang nantinya akan dilaksanakan dapat mengatasi problematika real koperasi. Selamat bertugas Menkop Budi Arie. (Kur).