checkup-dokter keuangan
checkup-dokter keuangan
octa vaganza
Berita  

THR untuk ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan

Ilustrasi THR-Foto: istimewa.

JAKARTA — Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin (4/6). Untuk 2018 ini, pemerintah mengalokasikan THR sebesar Rp 35,76 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, sekitar 70% dana alokasi tersebut diproses di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sebanyak 90 persen dari total 13.500 satuan kerja, sudah mengajukan dan sudah diproses di KPPN,” kata Marwanto di Gedung DPR, Senin (4/6).

Setelah mengajukan SPM ke KPPN, maka KPPN akan memproses SPM tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan THR dari rekening kas negara ke rekening pegawai penerima atau melalui bendahara satuan kerja.

Pemerintah menetapkan pencairan THR PNS dilakukan paling lambat H-14 Lebaran. Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 17,88 triliun dari total anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar Rp35,76 triliun.

Pemerintah telah mengalokasikan Rp17,88 triliun dari total anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar Rp35,76 triliun untuk pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan di lingkungan Pemerintah Pusat.

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran Rp35,76 triliun itu meningkat sebesar 68.9 persen dibandingkan tahun lalu. Alokasi Rp17,88 triliun tersebut terdiri dari komposisi THR gaji Rp5,24 triliun, THR tunjangan kerja Rp5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp6,85 triliun.

Menurut Sri Mulyani ada perubahan terkait THR, yaitu menyangkut besaran jumlah THR yang dibayarkan. THR pada 2018 ini pembayarannya tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi juga memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Dengan demikian ASN yang mendapatkan THR menerima besaran hampir sama dengan take home pay satu bulan.

Selama ini THR yang diberikan hanya sebesar gaji pokok (Van).