Peluangnews, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023. Hal ini untuk meningkatkan tata kelola atau good corporate governance (GCG) dalam bisnis koperasi.
Dalam PermenKopUKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, melarang adanya hubungan sedarah dan semenda antara sesama pengurus, pengelola dan pengawas koperasi.
“UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar itu, kami usulkan direvisi. Dimana ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas di dalam, banyak yang pengawasnya yang dibentuk asal asalan, ini tidak boleh lagi. Kami sudah bikin aturan aturan yang cukup ketat dan diharapkan Supresnya bisa segera selesai,” kata MenKopUKM Teten, seperti dikutip dari LKBN Antara, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dalam Pasal 50 ayat 3 aturan terbaru disebutkan secara jelas bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam, dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda, sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola. (Aji)