Peluang News, Jakarta – Walaupun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tak kunjung rampung sampai saat ini.
Terbaru, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki kembali meminta agar Komisi VI DPR RI dapat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
Apalagi, menurutnya, ada banyak aturan berlaku yang sudah tak relevan untuk saat ini.
Oleh karena itu, ia mendesak agar segera dilakukan revisi atau perbaikan.
Ia berharap agar pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024 ini, RUU Perkoperasian dapat segera disahkan atau ditetapkan.
“Jadi, terkait dengan RUU Perkoperasian ini kami harap agar para pimpinan dan anggota DPR Komisi VI dapat berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres,” ujar Teten Masduki di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian memang belum bisa dilakukan karena Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu hingga saat ini.
Namun, ia mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan berupa permintaan penugasan untuk pembahasan RUU Perkoperasian.
“Karena keinginan kita untuk segera melakukan pembahasan, jadi kita sampai harus kirim surat kepada pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty mengatakan, dirinya baru saja mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian ternyata telah dikirimkan cukup lama.
Oleh karena itu, ia menekankan, dirinya bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di kursi parlemen.
“Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini, jadi kami perlu menindaklanjuti hal ini kepada pimpinan DPR,” tuturnya.