hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Teten Masduki: “100 Besar Koperasi Indonesia” Jadi Referensi Membangun Koperasi

JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM Tetan Masduki memastikan substansi yang masuk dalam Undang-undang Cipta Kerja mendatang mengakomodasi kepentingan koperasi. Salah satu poin penting di antaranya adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak lagi kena pajak. Soal pajak pada SHU ini banyak dikritisi para pelaku koperasi.

Teten menyorot porsi kredit  untuk UKM dan koperasi hanya 20 persen, padahal di Jepang 66 persen. Padahal  99 persen pelaku dunia usaha adalah koperasi.  Hal itu terjadi karena perbankan terkendala jaminan. Dalam UU Cipta Kerja nanti surat perintah kerja dari lembaga pemerintah bisa dijadikan anggunan.

Hal ini diungkapkan Teten dalam acara peluncuran Buku 100 Besar Koperasi Indonesia di Gedung Smesco, Selasa (23/2/21).  Meskipun demikian Teten mengakui masih belum bisa mengakomodasi lembaga penjamin simpanan koperasi dalam UU Cipta Kerja.

“Hal itu nanti akan dimasukan dalam UU Koperasi,” ucap Teten.

Mengenai buku 100 Besar Koperasi Indonesia, Teten memberikan apresiasinya. Buku ini akan menjadi referensi dan pembelajaran bagaimana membangun koperasi ke depan agar layak diperhitungkan.

Saat ini jumlah masyarakat Indonesia bergabung ke dalam koperasi sekitar 8 persen, padahal di negara lain seperti Jepang sudah 16 persen.  Saat ini tantangannya bukan pada jumlah koperasi, tetapi menambah jumlah anggota koperasi hingga bisa menjadi besar.

“Semangatnya enambah jumlah anggota. Kalau koperasinya kecil, maka tidak akan bisa berkompetisi.  Kalau koperasi bisa besar punya peluang masuk pasar global,” kata Teten.

Sementara pada kesempatan yang sama  Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono menuturkan koperasi tidak mudah besar selama pemerintah masih memelihara kapitalisme dan liberalisme.  

Sistem ekonomi kita tidak sesuai dengan Pasal 33, UUD 1945 dan pasal itu tidak diamandemen. Sri Edi menyesalkan mata kuliah ekonomi di seluruh universitas di Indonesia tidak di isi oleh konsep koperasi maka  tidak akan paham membangun koperasi.

“Karena koperasi adalah mengutamakan kepentingan orang banyak bukan orang per orang. Itu hakikatnya koperasi,” ujar Sri Edi (Van).

pasang iklan di sini