SUBARU, pabrikan otomotif asal Jepang, juga harus hengkang dari Indonesia. Penyebabnya, tersandung masalah (penipuan) pajak. Ratusan mobil Subaru disita karena kasus pemalsuan pajak dokumen impor Subaru pada tahun 2013. Di dalam dokumen sebagai mobil jenis berpenggerak dua roda (2-wheel drive), tapi nyatanya berpenggerak empat roda (4-wheel drive). Alhasil, per Oktober 2014, izin impor PT Motor Image Indonesia (MII), distributor Subaru, dibekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Merek Subaru tak begitu dikenal di pasar dalam negeri, meski performanya cukup oke. Di jalanan sangat jarang kita menjumpai mobil merek ini. Malangnya, sejak kasus pajak itu, Subaru Indonesia tidak diizinkan jualan lagi di pasar otomotif dalam negeri. Penyitaan itu sebenarnya bisa dihindari apabila Subaru Indonesia membayar minimal 50 persen dari utang pajaknya. Jumlahnya setara Rp750 miliar.
Ketika keputusan pengadilan dijatuhkan, beberapa aset perusahaan tersebar di tujuh daerah Indonesia, mulai Jakarta Utara, Selatan, Tangerang, Batam, Surabaya, Malang, dan Denpasar. Penyitaan sudah dilakukan sejak Januari dan prosesnya sesuai prosedur yang berlaku. Ratusan unit mobil Subaru dilego Bea Cukai mulai dari harga Rp24 juta.
Merek Subaru yang dipasarkan oleh PT Motor Image Indonesia (MII) mulai dihentikan penjualannya sejak 2015. Sebelumnya, PT MII diaudit oleh Dirjen Bea dan Cukai pada 2014. Dari situ terungkap masalah pelanggaran pajak untuk aktivitas impor pada 2013. Penjualan mobil-mobil Subaru demi hukumharus dihentikan. Sayangnya, peluang ATPM untuk lolos dari lobang jarum, jikamau membayar separuh dari utang pajak kendaraan mereka tahun 2013, terbuang sia-sia.●(dd)