hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Daerah  

Terkait Minyak Goreng, Food Station Ikuti Kebijakan Kemendag

JAKARTA— Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) memutuskan untuk mengikuti kebijakan Kementerian Perdagangan terkait pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Direktur Utama FSTJ Pamrihadi Wiraryo menyampaikan konsekuensinya  FSTJ menunda penjualan minyak goreng dalam kegiatan pasar murah untuk sampai waktu yang belum ditentukan.

“Kami menyesuaikan dengan ketentuan baru, yaitu HET minyak goreng disesuaikan dengan ketentuan baru,” ujar Pamrihadi, Jumat (18/3/22).

Pamrihadi mengakui seiring ketentuan baru, pasokan minyak goreng sudah beredar kembali di masyarakat. Ketersediaan minyak goreng kemasan tampak mulai stabil dan memenuhi rak-rak toko, baik di pasar tradisional maupun supermarket.

Dia menjelaskan, dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), ada sejumlah program ketahanan pangan dari jajarannya. Salah satunya menyediakan paket sembako yang dapat dipesan individu dan badan usaha.

“Kami melayani permintaan bazar oleh instansi terkait. Sedangkan paket sembako disediakan karena biasanya permintaan meningkat menjelang puasa dan Lebaran,” pungkasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate