hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Daerah  

Terkait Lahan Sawit, Konflik Koperasi Cempaga Perkasa dan PT WYKI Kembali Berlanjut

KOTAWARINGIN TIMUR—Setelah sempat mereda, konflik antar anggota  Koperasi Cempaga Perkasa, yang juga warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di satu pihak dengan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Group) terkait lahan sawit tampaknya masih berlanjut.

Rabu, 3 November 2021 lalu sejumlah anggota koperasi mendatangi kantor PT WYKI untuk memprotes lahan mereka dikuasai secara paksa oleh perusahaan tersebut. Mereka nyaris bentrok dengan petugas keamanan perusahaan sawit itu, yang membela salah seorang manajer kebun yang berhadapan dan berdebat dengan warga.

Menajer tersebut mengaku jika dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan pemanenan. Jika warga keberatan, maka hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya.

Mungkin sadar jika mereka berada di posisi yang kurang menguntungkan, pihak perusahaan yang terpojok akhirnya bersedia menarik satpam mereka di lahan serta menghentikan kegiatan pemanenan.

Koperasi Cempaga Perkasa berkeras lahan seluas 704 hektar sudah diterbitkan izinnya oleh Kementerian Kehutanan yaitu berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKn) Nomor: SK/5972/MENLHK-PSKL/PSL.O/9/2019.

Dari jumlah itu, seluas 660 hektare tertanam kelapa sawit perusahaan yang menjadi biang masalah. Artinya, areal yang sudah tertanam kelapa sawit selama 7-8 tahun tersebut tidak mengantongi izin

Lahan tersebut tetap diklaim oleh pihak PT WYKI sebagai lahan mereka dan sudah ditanami pohon sawit.  Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Suparman menuding pihak perusahaan hanya memiliki izin prinsip yang diterbitkan Bupati Kotim.

Dikatakannya, proses izin prinsip itu bahkan sudah ditolak kementerian karena lahan mereka berstatus kawasan hutan produksi saat diajukan.

“Persoalan ini sebenarnya sempat reda, karena kami sudah sepakat untuk dilakukan mediasi yang akan difasilitasi oleh pihak Polres Kotim dan kami sama-sama sepakat tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut sebelum ada keputusan mediasi,” ujar Suparman dalam keterangannya, Kamis (4/11/21).

Kenyataannya, pihak perusahaan justru melanggar kesepakatan ini, bahkan memanen buah sawit di lahan tersebut dengan mengerahkan pihak satpam perusahaan.

Suparman mengatakan pihaknya akan melapor persoalan ini kepada  Presiden RI Joko Widodo. Kini dia menuntut perusahaan mencabut cabut kelapa sawit dan bangunan mereka, karena memang operasionalnya di atas lahan masyarakat yang tidak pernah dijual ataupun sejenisnya.

Sementara itu Manajer PT WYKI Untoro, saat ditanya wartawan terkait pelanggaran kesepakatan dengan pihak koperasi, tidak bersedia memberikan penjelasan soal ini. Menurutnya masalah ini bukan kewenangan menjelaskan semua terkait hal itu, karena ada bagiannya sendiri-sendiri.

“Yang saya tahu, kami  sudah dilaporkan ke mana-mana baik itu ke KLHK, kejaksaan maupun pemerintah. Kita tinggal tunggu keputusan seperti apa,” ujar Untoro seraya mengatakan  apa yang jadi aspirasi masyarakat disampaikan kepada pimpinannya.

Dia juga menolak memberikan komentar terkait mengenai pengerahan sekuriti di lapangan untuk mengawal pemananen, Untoro.

Begitu juga dengan rencana mediasi di polres, Untoro mengaku tidak tahu siapa yang koordinasi.  Dia hanya menyebutkan hal itu ada bidangnya sendiri di perusahaannya yang mengurusnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate