Hukum  

Terima 10 Pengajuan Permohonan Saksi Kasus Vina Cirebon, LPSK Lakukan Pendalaman

Terima 10 Pengajuan Permohonan Saksi Kasus Vina Cirebon, LPSK Lakukan Pendalaman/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, pihaknya telah menerima setidaknya 10 pengajuan permohonan perlindungan dari saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ketua LPSK, Brigjen Achmadi mengungkapkan bahwa sejak kasus mendiang Vina Cirebon kembali mencuat ke publik, LPSK sudah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan tindakan pendalaman proaktif semenjak pertengahan Mei 2024.

“Jadi, saat ini dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang,” kata Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, dikutip Selasa (12/6/2024).

Selain itu, ia mengatakan, beberapa pimpinan LPSK pun terjun langsung ke Cirebon, Jawa Barat guna menawarkan berbagai perlindungan agar bisa memberikan rasa aman kepada saksi dan korban.

“Termasuk dengan memberikan perlindungan kepada paea keluarga korban untuk menciptakan rasa aman saat memberikan keterangan pada proses peradilan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Achmadi menyatakan, inisiatif dan langkah proaktif LPSK ini tidak serta merta membuat saksi atau keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK begitu saja.

“Melainkan pada kenyataannya juga para saksi dan korban masih membutuhkan pertimbangan, membutuhkan waktu, untuk menentukan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau tidak,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai, perlu adanya pendalaman atau penelaahan secara menyeluruh terkait kasus tersebut.

Menurutnya, hal ini sejalan dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pasal 5 Nomor 1 Tahun 2014.

“Apalagi, kita tahu semua bahwa kasus ini sudah lama atau 8 tahun yang lalu, beberapa saksi atau keluarga korban juga tidak mudah untuk mengingat kembali fakta-fakta apa yang mereka ketahui,” terang Achmadi.

“Lalu juga berkembang beragam pendapat serta pandangan hingga keterangan dari berbagai pihak melalui media, yang mana itu juga penting untuk dijadikan pertimbangan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Achmadi juga memaparkan, terdapat sejumlah hal yang menjadi tantangan dalam proses penelaahan perlindungan pada kasus Vina itu.

“Ada beberapa saksi yang berpindah tempat tinggalnya, jadi pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu, Karena di saat yang bersamaan saksi-saksi juga harus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Achmadi, LSPK hanya bisa memanfaatkan sisa waktunya untuk segera melakukan langkah asesmen psikologis secara baik dan tepat.

“Untuk itu, kami, LPSK akan terus bersinergi dan mendukung Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang bersentuhan atau menangani perkara tersebut sebelumnya,” pungkasnya.

 

Exit mobile version