octa vaganza

Terapkan Restrukturisasi Pinjaman, LPDB-KUMKM Dampingi Mitra Terdampak Covid-19

Pemerintah terus berupaya melakukan sejumlah langkah pemulihan ekonomi, khususnya bagi UMKM terdampak Covid-19. Di antaranya penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

Di tengah pandemi Corona virus desease (Covid-19) yang hingga awal Mei ini belum juga ada tanda akan mereda, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tetap membuka kantornya untuk melayani pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman /pembiayaan dana bergulir. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo yang sejak April lalu menginstruksikan  jajarannya untuk tetap melayani mitra usaha seperti sedia kala. “Kita sadari bersama covid-19  telah memukul perekonomian secara drastis, terutama di kalangan Koperasi dan UMKM. Karenanya, sebagai mitra mereka, LPDB-KUMKM tetap beroperasi  dan mengoptimalkan penyaluran pinjaman dengan meminimalisir risiko penyebaran virus tersebut,” ujarnya kepada pers akhir April lalu.

Lebih lanjut Supomo menegas-kan, LPDB-KUMKM harus hadir di tengah-tengah masyarakat terutama untuk menjaga dan melindungi keberadaan koperasi dan UMKM. Hal ini merupakan tugas utama yang harus terus diperjuangkan, terutama saat mengalami masa yang paling sulit akibat terjangan Covid-19.

Sebagai pelaku ekonomi di lapis menengah hingga akar rumput, keberadaan koperasi memang cukup signifikan. Sektor yang juga ditahbiskan sebagai sokoguru perekonomian ini di masa lalu terbukti mampu menghadapi krisis ekonomi global maupun nasional.  Lantaran itu, pemerintah melalui LPDB-KUMKM fokus menyasar sektor Koperasi dan UKM sebagai usaha kerakyatan yang dinilai mampu mengangkat persoalan ekonomi saat ini.

Sasaran mitra yang menerima dana pinjaman LPDB-KUMKM di tengah kondisi pandemi Covid-19, di antaranya koperasi yang terkena dampak signifikan akibat virus Covid-19, koperasi yang memiliki usaha berbasis ekspor baik langsung maupun anggotanya, dan koperasi bidang kesehatan terutama koperasi karyawan yang mendukung operasional rumah sakit melalui pinjaman/pembiayaan dana BPJS atau produksi alat kesehatan.

Selain itu, koperasi yang bergerak dalam sektor atau program prioritas Kemenkop, koperasi yang usahanya telah mendukung perekonomian setempat, dan koperasi yang usahanya di bidang substitusi import menjadi sasaran utama mitra penerima dana LPDB-KUMKM.

Restrukturisasi Pinjaman

Selain tetap menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada para   mitranya di tengah meluasnya penyebaran virus Covid-19, LPDB-KUMKM juga menyiapkan langkah kebijakan guna menjaga aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM tetap kondusif.  Hal ini dilakukan agar stabilitas ekonomi tetap terjaga sehingga momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dipertahankan.

Kebijakan yang disiapkan adalah Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM. Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari penyebaran Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan atau penambahan fasilitas pinjaman/ pembiayaan.

Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi. Mereka dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM c.q Direktur Utama LPDB-KUMKM dan dikirimkan ke Kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770, atau melalui surat digital (email) : info@danabergulir.com.

Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kelonggaran atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan. Selain itu, restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Utama LPDB-KUMKM. Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dengan Direksi LPDB-KUMKM.

Terkait kebijakan restrukturisasi pinjaman LPDB-KUMKM, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.

Supomo selaku Pimpinan tertinggi LPDB-KUMKM berharap, sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM di Indonesia. LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus hadir dan mendampingi mitra terutama saat menghadapi situasi tidak kondusif seperti saat ini. Bertahanlah Koperasi dan UMKM di Indonesia! Kami bersamamu.  (Irsyad Muchtar)

Exit mobile version