JAKARTA—Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau justru menyebabkan penerimaan negara tak optimal.
Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.
Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei kantor Bea dan Cukai.
“Selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, keberadaan diskon rokok juga turut membuat penerimaan negara tidak optimal,” kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad pada acara media diskusi “OptimalisasiPenerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai”, di Jakarta, Rabu (28/8/19).
Tauhid mengungkapkan dari 1.327 merek rokok yang diteliti Indef pada April 2019, sebanyak 46,8 persen diskon terjadi pada sigaret kretek mesin yang membayar tarif cukai golongan yang rendah. Diskon banyak dilakukan oleh pelaku dengan tingkat persaingan besar.
“Jika kebijakan diskon rokok dikaji ulang pada tahun ini, maka akan ada potensi optimalisasi penerimaan negara dari pajak penghasilan rokok hingga Rp1,73 triliun,” ujar Tauhid.
Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85 persen di bawah HJE sebesar Rp467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan HTP antara 85-100 persen terhadap HJE sebesar Rp1,26 triliun.
Selain itu,struktur cukai saat ini masih belum mengakomodir persaingan yang berkeadilan dan cenderung memiliki celah yang mampu dimanfaatkan.
Indef juga menemukan dari tujuh perusahaan rokok multinasional, ada indikasi pelaku industri besar yang memproduksi dalam jumlah banyak membayar tarif cukai rokok pada golongan rendah.
Atas dasar temuannya, Indef mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah yakni, melakukan langkah korektif dengan mengkaji kembali struktur tarif cukai. Kedua, menempatkan instrumen tegas pada produsen rokok yang memanfaatkan batasan produksi dengan cara penciptaan merek baru.
“Ketiga afiliasi produksi serta menerapkan kebijakan HPT sama dengan HJE atau mempersempit wilayah survei dari saat ini sebanyak 40 kota,” pungkas Tauhid.