Bagi koperasi, hal terpenting bukanlah menunggu pengampunan, melainkan memastikan kepatuhan pajak dan keuangan berjalan berkelanjutan.
Belakangan ini, isu mengenai kemungkinan diluncurkannya kembali program Tax Amnesty kembali menjadi sorotan. Pemerintah menilai, kebijakan pengampunan pajak bisa menjadi salah satu cara untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Bagi pelaku usaha, termasuk koperasi, wacana ini tentu menimbulkan pertanyaan: apa dampaknya?
Indonesia sendiri sudah pernah melaksanakan Tax Amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Kedua program tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan tambahan penerimaan bagi negara. Namun, efektivitas jangka panjang masih terus menjadi bahan diskusi. Kini, ketika isu Tax Amnesty kembali dibicarakan, koperasi pun perlu mencermati peluang dan risikonya.
Bagi sebagian orang, Tax Amnesty terdengar seperti kesempatan kedua untuk “berbenah” dalam urusan perpajakan. Namun, bagi pelaku usaha termasuk koperasi, bukan hanya soal penghapusan sanksi, melainkan juga tentang menata tata kelola keuangan agar usaha semakin sehat dan dipercaya.
Apa Relevansinya Bagi Koperasi?
Sebagian orang menganggap koperasi tidak terlalu terdampak karena skalanya yang relatif kecil. Namun, faktanya tidak sedikit koperasi yang sudah mengelola aset cukup besar dan memiliki aktivitas usaha beragam. Di sinilah relevansi Tax Amnesty terasa.
Melalui kebijakan ini, koperasi yang masih memiliki harta belum tercatat atau pelaporan yang kurang rapi bisa memanfaatkan momentum untuk melakukan pembenahan. Misalnya, ada aset tanah, bangunan, atau penyertaan modal yang selama ini belum masuk ke laporan pajak secara resmi. Dengan mengikuti Tax Amnesty, koperasi bisa memperbaiki catatan sekaligus menghindari potensi sanksi di kemudian hari.
Bagi koperasi, mengikuti program ini tentu bukan sekadar soal “aman dari sanksi”. Lebih dari itu, ada manfaat strategis yang bisa didapat:
- Legalitas yang lebih kuat – aset yang sudah tercatat resmi akan memudahkan koperasi saat mengajukan pinjaman atau melakukan kerja sama usaha.
- Meningkatkan kepercayaan anggota dengan transparansi laporan pajak akan menambah keyakinan anggota bahwa koperasi dikelola dengan baik.
- Efisiensi ke depan melalui laporan yang rapi membuat perencanaan pajak lebih mudah dilakukan, sehingga koperasi bisa fokus pada pengembangan usaha.
Wacana Tax Amnesty membawa peluang sekaligus tantangan. Bagi koperasi, hal terpenting bukanlah menunggu pengampunan, melainkan memastikan kepatuhan pajak dan keuangan berjalan berkelanjutan. Semakin cepat koperasi menata laporan keuangan dan perpajakan, semakin mudah menghadapi setiap perubahan regulasi.
Bagi koperasi yang ingin memastikan kepatuhan sekaligus mengembangkan usahanya secara berkelanjutan, bekerja sama dengan konsultan bisa menjadi pilihan tepat. Hayed Consulting hadir sebagai mitra strategis yang siap membantu koperasi dalam bidang akuntansi & keuangan, audit, pajak, bisnis, hingga pelatihan. Dengan pendampingan yang tepat, koperasi tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu tumbuh menjadi lembaga yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi.