hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Wisata  

Tarif PHRI untuk Karantina Berdasarkan Klasifikasi Bintang

JAKARTA-–Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengumumkan tarif hotel bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina ditetapkan berdasarkan klasifikasi bintang. Tarif tersebut berlaku untuk menginap selama tujuh malam dan delapan hari.

Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang menjelaskan tarif untuk menginap tujuh malam delapan hari dengan tiga kali makan, jasa penatu untuk lima potong pakaian, dan tes PCR dua kali.

Kisaran harga hotel berbintang tiga adalah Rp6,5 juta hingga Rp7,5 juta, hotel berbintang empat di kisaran Rp7,5 juta hingga Rp10 juta.

“Untuk hotel berbintang lima di kisaran Rp10 juta Rp14 juta  dan luxury hotel di kisaran Rp14 juta sampai Rp20 juta,” papar  Vivi dalam konferensi pers  daring bertema “Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri” dipantau via daring di Jakarta, Jumat (16/7/21).

Dikatakan Vivi, PHRI memberlakukan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebesar Rp800 ribu.  Harga PCR ditentukan dari Karantina Kesehatan.

“Kami mendapatkan harga Rp 800 ribu untuk PCR test dan itu sudah termasuk di dalam biaya menginap,” tambah dia.

Terdapat 64 hotel yang telah ditunjuk pemerintah sebagai hotel repatriasi atau hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri.

Dalam kesempatan itu, Vivi juga menyampaikan bahwa hotel repatriasi itu digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri dengan hasil tes Covid-19 negatif.

“Negatif saat berangkat, datang ke Jakarta kemudian dikarantina. Mereka tetap harus menjalani karantina dahulu,” pungkasnya.

pasang iklan di sini