
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik nasional tetap stabil hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga energi dunia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, tingkat inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa secara hitungan ekonomi, perubahan kondisi makro sebenarnya berpotensi menaikkan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan demi melindungi masyarakat.
“Demi menjaga stabilitas dan daya beli, tarif listrik ditetapkan tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian usaha di sektor energi nasional.
Tri menambahkan, pelanggan listrik bersubsidi tetap menerima dukungan penuh dari pemerintah. Subsidi diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Keputusan ini juga menjaga stabilitas ekonomi hingga akhir tahun,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut positif keputusan pemerintah tersebut. Ia menilai bahwa stabilitas tarif listrik menjadi wujud nyata perlindungan terhadap daya beli masyarakat. “Tarif yang tetap sepanjang 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah menjaga keseimbangan ekonomi. PLN terus memastikan pasokan listrik andal dan layanan berkualitas bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.
Menurut Darmawan, PLN terus melakukan efisiensi operasional untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi. Selain itu, perusahaan juga memperluas akses listrik hingga ke wilayah-wilayah terpencil sebagai bagian dari misi pemerataan energi nasional.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember 2025):
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Kebijakan penetapan tarif listrik yang stabil ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan masyarakat. Pemerintah bersama PLN berkomitmen untuk terus menghadirkan energi yang adil, terjangkau, dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.







