hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tarif Kapal Naik, ASDP Tingkatkan Pelayanan  

Jakarta (Peluang) : Tarif baru ini diterapkan di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan tarif angkutan penyeberangan naik 11 persen dan berlaku mulai besok Sabtu 1 Oktober 2022. 

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan akan menerapkan tarif baru tersebut dan juga meningkatkan pelayanan

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan tarif penyeberangan  berbanding lurus dengan pelayanan untuk kenyamanan lintasan transportasi.

“Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi standar pelayanan minimum,” ujar Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan, tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. 

Hal tersebut menyusul kebijakan kenaikan tarif penyeberangan yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugianto 

menyatakan regulasi tersebut sudah ditetapkan setelah sebelumnya ditunda karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk golongan kendaraan.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Hendro. 

Ia memastikan,  penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi. Khususnya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang ditetapkan setiap enam bulan. 

Dari evaluasi tersebut akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil, karena perubahan satuan harga pada komponen biaya. 

Hendro mengharapkan dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. 

“Penyesuaian tarif ini telah memperhitungkan dan struktur yang adil bagi pengguna jasa maupun operator,” jelasnya. 

Hendro meminta badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan. 

pasang iklan di sini