hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Opini  

Tantangan Regulasi dalam Menyokong Digitalisasi UMKM dan Koperasi Indonesia

Tantangan Regulasi dalam Menyokong Digitalisasi UMKM dan Koperasi Indonesia

Oleh: Ahmad Subagyo*

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung digitalisasi UMKM dan koperasi. Salah satu regulasi penting adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan perizinan, sertifikasi, pembiayaan, dan akses pasar. UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem e-commerce melalui pembangunan infrastruktur digital dan penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. Selain itu, pemerintah menginisiasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang bertujuan untuk mendorong UMKM masuk ke platform e-commerce dan memberikan berbagai stimulus seperti coaching, promosi, dan penyaluran pinjaman dari Bank Himbara (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2021). Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM di pasar digital.

Meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, digitalisasi UMKM dan koperasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan infrastruktur dan akses internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia (DPR RI, 2023). Hal ini menyulitkan UMKM di daerah terpencil untuk mengakses dan memanfaatkan teknologi digital. Selain itu, rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMKM juga menjadi kendala signifikan. Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki kemampuan untuk mengadopsi teknologi digital dalam operasional bisnis mereka, yang menghambat proses transformasi digital (Media Indonesia, 2023). Tantangan lainnya termasuk masalah keamanan siber, akses pembiayaan, dan regulasi bisnis lintas batas yang kompleks (DPR RI, 2023).

Permasalahan Digitalisasi

Salah satu tantangan utama dalam digitalisasi UMKM dan Koperasi di Indonesia adalah infrastruktur dan akses internet yang belum merata. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada tahun 2022 terdapat sekitar 12.548 desa yang belum memiliki sinyal dengan kecepatan 4G (Primadoc.id, 2023). Kondisi ini menyulitkan UMKM dan Koperasi di daerah terpencil untuk mengakses dan memanfaatkan platform digital dalam operasional bisnis mereka.

Keterbatasan skill dan kemampuan literasi digital pelaku UMKM menjadi kendala lain dalam transformasi digital. Sebuah survei yang dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG) menunjukkan bahwa mayoritas UMKM di Indonesia terkendala melakukan transformasi digital karena kekurangan pembiayaan dan kurangnya pelatihan kemampuan digital (Databoks.katadata.co.id, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi digital menjadi salah satu kunci utama dalam mendukung digitalisasi UMKM dan koperasi.

Tantangan berikutnya adalah keamanan siber dan perlindungan data. Dengan meningkatnya aktivitas bisnis online, UMKM dan koperasi menjadi lebih rentan terhadap serangan siber dan kebocoran data. Menurut laporan dari BRIAPI, serangan siber merupakan salah satu tantangan besar dalam perkembangan perbankan digital di Indonesia, yang juga berdampak pada sektor UMKM dan koperasi (Developers.bri.co.id, 2023).

Dukungan kebijakan dan regulasi yang memadai juga menjadi tantangan dalam digitalisasi UMKM dan koperasi. Meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung digitalisasi, seperti program digitalisasi 1 juta UMKM, masih terdapat kebutuhan akan kebijakan yang lebih komprehensif untuk memfasilitasi transformasi digital di sektor ini (Dpr.go.id, 2023).

Digitalisasi UMKM dan koperasi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan solusi komprehensif dan kolaboratif dari semua pihak terkait. Peningkatan infrastruktur dan akses internet, literasi digital, keamanan siber, serta dukungan kebijakan dan regulasi yang memadai adalah kunci utama dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Dengan mengatasi tantangan ini, diharapkan UMKM dan koperasi di Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh era digital untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar yang lebih luas.

Ketersediaan Infrastruktur Digital

Infrastruktur digital merupakan salah satu elemen kunci dalam mendukung transformasi digital di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di Indonesia. Infrastruktur ini mencakup berbagai aspek seperti akses internet, platform digital, dan sistem pembayaran elektronik yang memungkinkan UMKM dan koperasi untuk beroperasi lebih efisien dan terhubung dengan pasar yang lebih luas.

Akses internet yang andal dan merata merupakan fondasi utama dari infrastruktur digital. Menurut data Kominfo, Indonesia telah mengalami peningkatan signifikan dalam hal konektivitas internet. Hingga Januari 2022, jumlah perangkat seluler di Indonesia mencapai 133,3% dari total populasi, menunjukkan bahwa infrastruktur pembayaran digital telah siap dengan jumlah koneksi seluler yang melebihi total populasi (Infobanknews, 2022). Namun, tantangan masih ada di daerah-daerah terpencil di mana akses internet belum merata, yang menghambat UMKM di wilayah tersebut untuk memanfaatkan teknologi digital secara optimal (Kominfo, 2021).

Platform digital dan e-commerce memainkan peran penting dalam mendukung UMKM untuk memasarkan produk mereka secara online. Sebanyak 3,79 juta UMKM telah memanfaatkan platform online untuk memasarkan produknya, yang menunjukkan adopsi teknologi digital yang semakin meningkat di kalangan UMKM (Oktaviani, 2020). Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk mendukung digitalisasi UMKM, seperti program “UMKM Go Digital” yang melibatkan kerjasama dengan marketplace ternama di Indonesia (Dzakwan, 2022).

Sistem pembayaran elektronik merupakan komponen penting dari infrastruktur digital yang mendukung transaksi non-tunai. Pemerintah telah mendorong adopsi pembayaran digital melalui berbagai inisiatif dan regulasi. Infrastruktur pembayaran digital di Indonesia telah siap dengan adanya berbagai layanan seperti e-wallet dan mobile banking yang memudahkan transaksi bagi UMKM (Infobanknews, 2022). Program DigiPay yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga merupakan contoh inisiatif pemerintah untuk mendorong transaksi non-tunai dalam penggunaan anggaran pemerintah (DJPb, 2022).

Pelatihan dan Literasi digital juga merupakan bagian penting dari infrastruktur digital. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah melaksanakan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pelaku UMKM. Program Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) adalah salah satu inisiatif yang memberikan pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi UMKM (Kemenko Perekonomian, 2022). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan digital pelaku UMKM sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi digital secara efektif.

Tantangan Integrasi Sistem Layanan Digital

Tantangan utama dalam integrasi sistem layanan digital bagi anggota koperasi di Indonesia adalah kesenjangan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh wilayah (Primadoc.id, 2023). Sebagian besar koperasi masih beroperasi secara konvensional dengan transaksi manual, logistik tradisional, dan administrasi keanggotaan konvensional (Hasbullah & Bareduan, 2021). Kondisi ini menyulitkan koperasi dengan ribuan anggota untuk menjalankan operasional secara efektif di era disruptif.

Rendahnya literasi digital di kalangan anggota koperasi juga menjadi kendala dalam transformasi digital (Databoks.katadata.co.id, 2022). Survei menunjukkan mayoritas anggota koperasi mengalami kesulitan dalam mengadopsi teknologi digital, terutama bagi mereka yang buta huruf (Falatehan et al., 2021). Hal ini menghambat proses digitalisasi koperasi.

Keamanan siber dan perlindungan data juga menjadi tantangan besar bagi koperasi yang menerapkan sistem digital (Developers.bri.co.id, 2023). Serangan siber meningkat pesat selama pandemi, namun banyak koperasi yang belum menerapkan keamanan siber secara serius (Dpr.go.id, 2023). Kondisi ini dapat mengancam keamanan data anggota dan transaksi koperasi. Terakhir, dukungan kebijakan dan regulasi yang memadai masih diperlukan untuk memfasilitasi transformasi digital di sektor koperasi (Antara News, 2023). Meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai inisiatif, masih dibutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendorong digitalisasi koperasi secara efektif.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diharapkan koperasi di Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh era digital untuk meningkatkan layanan kepada anggota, efisiensi operasional, dan daya saing secara keseluruhan.

Urgensi Dukungan Regulasi

Kemudahan Perizinan dan Sertifikasi.  UU Cipta Kerja telah membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro dan memberikan keringanan untuk usaha kecil. Regulasi ini perlu terus diperkuat dengan memastikan proses perizinan dan sertifikasi, termasuk sertifikasi halal, menjadi lebih mudah dan cepat bagi UMKM dan koperasi. UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem e-commerce melalui percepatan pembangunan infrastruktur broadband dan kewajiban sharing infrastruktur pasif serta kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif. Regulasi ini penting untuk mendukung upaya digitalisasi UMKM dan koperasi.

Program seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang menyediakan coaching, promosi, dan penyaluran pinjaman dari Bank Himbara merupakan langkah positif. Namun, perlu ada regulasi yang lebih spesifik untuk meningkatkan literasi digital di kalangan UMKM dan koperasi, termasuk pelatihan penggunaan teknologi digital dan manajemen online. Pemerintah telah menginisiasi pembangunan infrastruktur fisik dan digital, seperti jaringan fiber optik Palapa Ring dan pengembangan sistem 5G. Regulasi yang mendukung pembangunan dan akses terhadap infrastruktur digital ini perlu terus diperkuat untuk memastikan UMKM dan koperasi di daerah terpencil juga dapat memanfaatkan digitalisasiL.

Regulasi yang memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi sangat diperlukan. Ini termasuk kemudahan akses ke pinjaman bank dan non-bank, serta insentif fiskal untuk investasi di teknologi digital. Dengan meningkatnya aktivitas digital, regulasi yang kuat mengenai perlindungan data pribadi dan keamanan siber menjadi sangat penting. Hal ini untuk memastikan kepercayaan pelaku UMKM dan koperasi serta konsumen dalam bertransaksi digital.

Regulasi yang mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan lembaga pendidikan dalam mendukung digitalisasi UMKM dan koperasi. Ini termasuk pengembangan platform digital yang dapat memudahkan UMKM dan koperasi dalam menjalankan usahanya secara online. Dengan dukungan regulasi yang komprehensif dan terintegrasi di berbagai aspek tersebut, lingkungan perkoperasian dan digitalisasi UMKM serta koperasi di Indonesia diharapkan menjadi lebih kondusif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta meningkatkan daya saing di pasar global.

*Wakil Rektor Bidang III Pengembangan Riset, Advokasi dan Promosi IKOPIN University 

pasang iklan di sini