hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tandatangani MoU, OJK Segera Bangun Kantor di IKN

Tandatangani MoU, OJK Segera Bangun Kantor di IKN/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (29/2/2024).

Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono serta disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di lokasi IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Mahendra, kehadiran kantor OJK ini merupakan salah satu bentuk atau wujud dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

“Selain itu, keberadaan kantor OJK di IKN juga mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan, seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN,” ujar Mahendra.

Adapun poin-poin yang terdapat dalam perjanjian OJK dengan Otorita IKN ini antara lain yaitu mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, tanah yang disepakati ini berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan luas tanah sekitar 13.800 meter persegi.

Rencananya, pembangunan gedung kantor OJK di IKN ini merupakan salah satu bagian dari amanat Undang-undang (UU) OJK Nomor 21 Tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa OJK berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, Perjanjian OJK dan Otorita IKN ini didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

pasang iklan di sini