octa vaganza

Tanahnya Dirampas, Petani Datangi Belanda

UPAYA Hemsi, seorang petani kelapa sawit dari Desa Panca Mukti, Donggala, Sulawesi Tengah, luar biasa. Ia mengadukan dugaan kasus perampasan tanah oleh perusahaan perkebunan sawit di daerahnya ke ABN-AMRO di Amsterdam, Belanda. Pengaduan itu terkait aktivitas PT Mamuang,  yang terafiliasi dengan grup PT Astra Agro Lestari. Tuduhannya: mengkriminalisasi dan merampas 50 hektare tanah petani.

Hemsi meminta ABN-AMRO menyetop semua investasi kepada Astra International dan Astra Agro Lestari serta anak-anak perusahaannya yang diduga melakukan pelanggaran HAM dan hak atas tanah. Hemsi yang mengaku sudah kesekian kali nasuk penjara karena dituduh mencurian buah kelapa sawit di lahannya sendiri.

Bank yang bermarkas di Belanda tersebut diminta untuk tidak memberi fasilitas investasi kepada perusahaan tersebut melalui pendanaan-pendanaan investasi. Ia juga meminta ABN-AMRO menggunakan pengaruhnya untuk memastikan agar ia, keluarga, dan 25 anggota kelompok taninya yang terdampak kasus perampasan lahan dan pencurian buah sawit di lahannya sendiri bisa mendapatkan haknya kembali.

Di sisi lain, anehnya, PT Astra Agro Lestari memastikan bahwa tata kelola perusahaan merekaa sesuai peraturan pemerintah; tidak ada persoalan apa pun dengan masyarakat di sekitar perkebunan.

Indrayadi Gavriell

Kendari, Sulawesi Tenggara

Exit mobile version