hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tanah untuk Kampung Haji Indonesia di Makkah Dibeli Danantara, Harga Terima Beres

Jemaah Dilarang Bepergian ke Luar Kota Jelang Puncak Haji
Ilustrasi/dok.Harian Nasional.

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan membeli tanah di Makkah untuk pembangunan Kampung Haji, dengan harga ‘terima beres’ dari Arab Saudi.

Menurut CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, tanah yang rencananya dibeli Indonesia berlokasi dekat dengan Makkah. Namun, kawasan itu masih ditempati oleh beberapa penduduk.

“Mereka kasih ada delapan plot ya. Tapi tanahnya ini ada yang flat, ada yang berbukit, tapi kan ada penduduknya juga. Masih ada beberapa penduduknya juga,” kata dia, di Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (31/7/2025).

Tetapi Rosan memastikan relokasi penduduk yang masih menempati tanah tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Arab Saudi.

Indonesia akan menawarkan harga terima beres, atau menyangkut keadaan bersih.
“Jadi, harga yang kami tawarkan itu nanti sudah menyangkut harga untuk keadaan bersih lah istilahnya. Ya, terima beres,” ujar Rosan.

Dia mengatakan, proses pembelian tanah itu bisa dilakukan dengan kombinasi antara pemerintah atau komersial. Namun, prosesnya akan dipimpin oleh Danantara.

“Istilahnya kita private bidder lah,” ucapnya.

Rosan yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menjelaskan,
tanah di setiap daerah akan memiliki harga yang berbeda. Kisaran harganya juga beragam, sekaligus tergantung dari luasnya yakni ada yang 25 hektare sampai 80 hektare.

Kendati begitu, Indonesia mencari lokasi yang sangat dekat dengan Kota Makkah, dalam hal ini Masjidil Haram. Hal itu kendati tanahnya saat ini masih ditempati penduduk.

“Tentunya kalau makin besar mungkin jaraknya tidak sedekat yang misalnya hanya 16 hektare gitu ya. Jadi kalau ada yang mengatakan oh mana ada tanah sebesar itu di Masjidil Haram. Ada, memang masih ada penduduknya tapi itu nanti akan diganti ruginya, direlokasi oleh pemerintah Arab Saudi,” jelas Rosan, menambahkan.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi juga akan mengubah undang-undang (UU) tentang kepemilikan tanah oleh asing di Makkah.

Aturan itu ditargetkan efektif Januari 2026 sehingga pihak asing, dalam hal ini Indonesia bisa membeli hak milik tanah di salah satu Haramain tersebut. []

pasang iklan di sini