TANAH BUMBU—Bupati Tanah Bumbu Zaifrullah Azhar mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah pertama (SMP) akan diberlakukan masuk selama 6 hari pada Januari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Eka Saprudin membenarkan surat edaran ini ketika dihubungi awak media, Rabu (15/12/21).
“Surat Edaran yang ditandatangani Bupati pada 6 Desember 2021 menyebutkan sekolah hingga Sabtu,” kata Eka.
Saat ditanya apakah ini juga akan diberlakukan Bupati kepada semua pegawai di lingkungan Pemkab Tanbu, Ia mengaku belum mengetahui.
“Jadi yang jelas kita menyesuaikan yang dulu hanya 5 hari menjadi 6 hari, nanti bisa ditambah pelajarannya, artinya sesuai harapan kita mutu kualitas pendidikan anak meningkat,” pungkas Eka





