
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah diminta menindak tegas pertambangan nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Permintaan tersebut disampaikan Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/6/2025).
“Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat,” kata Mulyanto, menandaskan.
Dia meminta pemerintah tak hanya berfokus pada tambang PT Gag Nikel, tetapi juga harus tegas pula tambang-tambang nikel lainnya yang tak berizin dan merusak lingkungan di Raja Ampat.
“Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan objek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih,” kata Mulyanto.
Keindahan alami dan biodiversitas kepulauan Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia sehingga kelestariannya perlu dijaga.
“Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang,” ucapnya.
Dia menilai bahwa perusahaan tambang-tambang tersebut lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).
Dikatakan, semestinya menggunakan paradigma tersebut, orientasi perusahaan tambang bukan sekadar pada keuntungan jangka pendek korporasi semata, melainkan harus berkesinambungan.
“Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama,” tuturnya.
Karena itu, dia menekankan pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan tersebut.
“Jangan sampai kerap muncul kasus, di mana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka,” kata anggota Komisi VII DPR RI 2019-2024 itu.
Sebelum ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. []