
Peluang news, Jakarta – Usai ditutup pada awal Oktober 2023 lalu, TikTok Shop telah kembali dibuka pada Selasa (12/12/2023).
Namun, kehadiran TikTok Shop masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, meskipun telah bermitra bersama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, fitur TikTok Shop masih digabung dalam media sosial TikTok.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Stafsus MenKopUKM) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengingatkan agar TikTok dapat mematuhi berbagai aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Fiki menyampaikan, pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang. Media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” kata Fiki dalam keterangan resminya, Kamis (14/12/2023).
Ia menekankan, seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, bukan sebagai sarana transaksi.
Selain itu, regulasi juga harus diberlakukan secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Menurut Fiki, hal ini sama seperti yang terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, maka mereka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” ujae Fiki.
“Jadi, kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan. Tetapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, KemenKopUKM akan segera berkoordinasi bersama dengan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.