
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dari PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang berlokasi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyampaikan, sebenarnya pihaknya telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat sebelumnya.
Kemudian, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
Namun, sayangnya perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan.
“Hingga sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha PT RSF ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, maka PT RSF pun mulai saat ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Lalu, PT RSF juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.
Selanjutnya, perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan,” pungkasnya.