
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia lagi.
Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah, yang berada di kawasan Denpasar, Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan, pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen di tanah air,” ujar Kristrianti di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Ia menjelaskan, pencabutan ini berawal dari ditetapkannya PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat pada 19 September 2023 lalu.
“Kemudian, pada 19 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai dengan ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk,” jelasnya.
Namun, jajadan Direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan tersebut.
Padahal, hal itu bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah di Indonesia.
Lalu, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah tersebut dan meminta agar OJK segera mencabut izin usaha dari BPR Bali Artha Anugrah itu.
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti permintaan LPS itu, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah hari ini.
Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, maka LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ungkap Kristrianti.
“Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR akan dijamin oleh LPS sesuai dengan berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.