
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah terus mendorong pemerataan akses pasar digital bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional. Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui peluncuran Indonesia Open Network (ION), sebuah jaringan terbuka perdagangan digital yang memungkinkan transaksi lintas aplikasi tanpa ketergantungan pada satu platform tertentu.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa ION dirancang untuk menjawab berbagai hambatan struktural yang selama ini dihadapi UMKM dalam ekosistem ekonomi digital. Hambatan tersebut antara lain tingginya komisi platform, keterbatasan akses data, serta sistem perdagangan digital yang bersifat tertutup.
“Banyak UMKM kesulitan masuk ke ekonomi digital karena biaya dan keterikatan platform. ION membuka pilihan agar pelaku usaha bisa ditemukan dan bertransaksi lintas aplikasi,” ujar Nezar Patria dalam 12th Annual Indonesia Economic Forum di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Nezar mengungkapkan, potensi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan melampaui 130 miliar dolar AS pada akhir 2026. Pada paruh pertama tahun ini saja, tercatat lebih dari enam miliar transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Namun, pertumbuhan pesat tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku usaha.
Di sisi lain, Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta UMKM yang berkontribusi sebesar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional. Meski berperan strategis dalam perekonomian, banyak UMKM, khususnya yang berada di luar kota besar, masih menghadapi keterbatasan akses ke pasar digital.
“Kehadiran ION menjadi penting karena dibangun sebagai jaringan terbuka dan terdesentralisasi,” kata Nezar.
Melalui sistem ini, penjual, pembeli, hingga penyedia layanan logistik dapat saling terhubung lintas aplikasi tanpa terkunci dalam satu ekosistem digital. Nezar menegaskan bahwa ION tidak dirancang sebagai aplikasi tunggal.
“ION bukan super app. Ini jaringan terbuka. UMKM bisa menjual produk di banyak aplikasi sekaligus dan tetap memegang kendali atas usahanya,” tegasnya.
ION juga menjadi infrastruktur pendukung kebijakan perlindungan UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan pendekatan ini, prinsip keadilan usaha tidak hanya bersifat normatif, tetapi diterapkan langsung dalam sistem digital.
Selain itu, ION diproyeksikan menjadi fondasi bagi program Garuda Spark yang menargetkan pembinaan dua juta wirausahawan teknologi. Melalui jaringan terbuka tersebut, startup dapat membangun layanan digital di atas infrastruktur nasional tanpa harus menciptakan platform tertutup baru.
Menurut Nezar Patria, ke depan ION berpotensi dikembangkan sebagai bagian dari infrastruktur publik digital Indonesia untuk mengurangi kesenjangan digital, memperluas pilihan usaha bagi UMKM, serta menjaga kedaulatan ekonomi digital nasional.








