hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tak Kena Efisiensi Anggaran, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Dibayarkan

Tak Kena Efisiensi Anggaran, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Dibayarkan
Tak Kena Efisiensi Anggaran, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Dibayarkan/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Belakangan ini, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tengah memunculkan isu penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menegaskan, pemerintah tetap akan memberikan gaji ke-13 dan THR tersebut pada tahun ini.

Hal ini dikarenakan, kata Hasan, kedua hal itu merupakan hak dari para pegawai. Oleh sebab itu, ia memastikan, pemerintah tetap akan memberikannya.

“Untuk gaji ke-13 dan THR itu kan merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri Keuangan (Menkeu) juga sudah menjelaskan soal hal itu,” ucap Hasan di Jakarta, Jumat (7/5/2025).

Selain itu, ia mengungkapkan, hal itu juga disebabkan lantaran anggaran belanja pegawai juga bukan termasuk ke dalam kategori pos anggaran yang harus terkena efisiensi oleh pemerintah.

“Dengan demikian, maka gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan kepada PNS. Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefesienkan,” jelas Hasan

“Jadi, masing-masing kementerian itu nanti akan menyesuaikan penghematan dengan tugas pokok fungsi mereka. Arahan presiden untuk program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungannya, manfaatnya bagi publik, itu yang akan ditiadakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah membantah isu terkait dihapusnya gaji ke-13 dan ke-14 alias THR bagi para Pegawai Negara Sipil (PNS) di tanah air.

Dia menyatakan bahwa Gaji ke-13 dan ke-14 PNS tersebut sudah dianggarkan dalam APBN 2025.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai jumlah ataupun progres dari gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.

Bendahara Negara ini hanya mengatakan, gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS itu pasti akan tetap diproses dan meminta kepada seluruh pihak untuk sabar dan menunggu info atau pengumuman selanjutnya.

“Sedang diproses, jadi nanti tunggu saja ya,” ucap Sri Mulyani.

pasang iklan di sini