hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tak Aktif 3 Bulan, PPATK Boleh Blokir Rekening?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang menganggur atau tidak aktif dalam transaksi (dormant). Langkah ini diambil karena rekening dormant selama ini banyak disalahgunakan.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai lamanya waktu tidak aktif bervariasi antarbank, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

PPATK memastikan dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. “Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK. Sepanjang 2024, PPATK telah memblokir sementara 28.000 rekening yang berstatus dormant. Pemblokiran tersebut terkait dengan tindak pidana seperti judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya. “Ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama stakeholder lainnya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Penghentian sementara transaksi pada rekening dormant juga bertujuan melindungi pemilik rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. “Rekening pasif yang tidak diawasi bisa dikendalikan oleh pihak lain dan rawan digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika,” kata Ivan.

PPATK memang bisa memblokirnya jika ada indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang. Namun, status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran. Adapun rekening dormant (rekening bank terbengkalai) yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Wewenang pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi dimungkinkan jika identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat. Tidak ada ketentuan yang menyatakan status dormant menjadi dasar pemblokiran. Penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu. Status dormant tidak termasuk dalam parameter tersebut.●

pasang iklan di sini