hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tahun ke-9 Operasi Ilegal 397 Sumur Minyak di Jambi

PetroChina juga diminta menyetorkan PNBP denda administratif atas penggunaan kawasan hutan pada sumur Ripah 13 dan Ripah 15 kepada negara sedikitnya Rp1.156.168.204.

Pekerja Petrochina

PETROCHINA International Jabung Ltd. baru saja memperoleh perpanjangan kontrak 20 tahun pengelolaan Blok Jabung, hingga 2043. Korporasi ini telah mengelola wilayah kerja Blok Jabung sejak 2002, dengan produksi harian 50.000 barel setara minyak per hari (BOEPD) sejak 2006.

Secara kategoris, perusahaan asal Cina ini masuk daftar 10 penghasil minyak dan kondensat terbesar di Indonesia. Berdasarkan data lokasi fasilitas dan sumur pada 2021, di Tanjung Jabung Timur terdapat 11 fasilitas dan 163 sumur yang dikelola PetroChina. Sedangkan di Tanjung Jabung Barat sebanyak 11 fasilitas dan 234 sumur.

Usut punya usut, mereka ternyata bermasalah. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang dirilis April 2022 mengungkap empat temuan terkait PetroChina Jabung. Salah satunya, penggunaan kawasan hutan di sejumlah lokasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)

Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, PetroChina Jabung belum dikenakan sanksi denda administratif tahunan yang berlaku sejak 2021. Untuk dua sumur itu, kawasan hutan produksi yang dipakai seluas 3,62034 hektare. Auditor BPK menghitung, PetroChina Jabung seharusnya dikenai denda sedikitnya Rp1,156 miliar, selain harus membayar pendapatan bersih (PB), tarif denda (TD) per tahun per hektar dan denda administratif (D).

Sejak fasilitas Betara Gas Plant ditetapkan berada dalam kawasan hutan pada 2012 tanpa IPPKH hingga 2021, negara tidak menerima PNBP atas pemakaian kawasan hutan seluas 49,20 hektare. Artinya, sudah sembilan tahun PetroChina Jabung memakai kawasan hutan tanpa membayar PNBP. Tarif PNBP per hektar per tahun adalah Rp1.600.000. Maka, PetroChina Jabung harus bayar Rp708.480.000.

PetroChina Jabung mengebor dua sumur eksplorasi pada 2014 dan 2015, yaitu Tiung Utara 1 dan Tiung Utara 2. Keduanya berada dalam kawasan hutan lindung—yang oleh PetroChina Jabung dimintakan IPPKH. Izin pertama dikeluarkan Menteri Kehutanan melalui SK.310/Menhut-II/2012 tanggal 15 Juni 2012, yang jangka waktunya berakhir pada 15 Juni 2014. Izin kedua dikeluarkan Dirjen Planologi Kehutanan melalui SK.4740/Menhut VII/PKH/2014 pada 24 Juni 2014. Ini juga berlaku dua tahun.

Izin ketiga dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4/1/IPPKH/A/2017 tanggal 14 Februari 2017 masa berlaku dua tahun sejak 24 Juni 2016 atau berakhir pada 24 Juni 2018. Izin keempat juga dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui SK.549/1/KLHK/2020 tanggal 30 Desember 2020, juga untuk masa berlaku dua tahun.

Berdasarkan izin-izin tersebut, terdapat jangka waktu dimana PetroChina tidak memiliki IPPKH, yaitu periode 16 Juni 2014 hingga 23 Juni 2014 dan periode 25 Juni 2018 hingga 29 Desember 2020. Auditor BPK menyebut ini menyalahi ketentuan. Salah satunya PP No. 33/2014.

PetroChina juga diminta menyetorkan PNBP denda administratif atas penggunaan kawasan hutan pada sumur Ripah 13 dan Ripah 15 minimal Rp1.156.168.204 dan tidak mengajukan cost recovery atas penyetoran tersebut.

Ketiga, menyetorkan PNBP atas 9 tahun penggunaan kawasan hutan pada fasilitas Betara Gas Plant sebesar Rp708.480.000. Pemakaian ilegal kawasan hutan tanpa izin di dua sumur Ripah dan Betara Gas Plant, negara tak menerima pendapatan Rp1,864 miliar. Belum termasuk potensi pemasukan pada dua sumur Tiung Utara dan penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan lindung.

pasang iklan di sini