hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tahun 2023 Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS 

Jakarta (Peluang) : Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tidak ada alokasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menaikkan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023. Ini disebabkan tidak ketentuan tersebut dalam APBN 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, Rencana Undang-Undang (RUU) APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Di dalamnya tidak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS.

“APBN sudah ditetapkan jadi UU, dan kita mengikuti saja,” ujar Menkeu di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menambahkan, kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Keputusannya tunggu presiden sajalah,” kata Isa.

Seperti diketahui bahwa DPR telah mengesahkan Rencana Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Undang-Undang. Dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp 3.061,2 triliun. 

Adapun belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 814,7 triliun.

Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.245,6 triliun.

Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS, sehingga dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS pada 2023.

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan pada Agustus 2018.

Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata lima persen bagi semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.

Pada tahun 2019, Kemenkeu selaku bendahara negara  menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun.

pasang iklan di sini