PeluangNews, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. LSM yang bergerak di bidang bantuan hukum dan kemanusiaan itu,…
YLBHI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





