Peluangnews, Jakarta – Pemerintah menaikan batas atas harga jual rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penaikan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kenaikan…
PMK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.