Peluang News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus segera diulang paling lambat satu tahun ke depannya apabila kotak kosong menang dalam Pilkada. Adapun putusan tersebut…
Pilkada Ulang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.