Peluang News, Jakarta – Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengingatkan ada pidana hingga hukuman denda, bila peserta pemilu nekat berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial…
pidana pemilu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.