Oleh: Dewi Tenty Septi Artiany* Permenkop No 8 Tahun 2023 dalam salah satu butir pasalnya mewajibkan kepada Koperasi non keuangan yang sudah memliki aset lebih dari Rp15 miliar, dan memiliki…
permenkop no 8/2023
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.