JAKARTA—-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan adanya modus baru pelaku pinjaman online ilegal, yaitu menyamar menjadi insitusi lain, bahkan sebagai pinjol OJK. Modus ini digunakan mereka untuk melaksanakan operasinya agar…
OJK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





