LEMBAGA Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan inisiasi pembentukan ekosistem bisnis akses pasar petani tebu dari koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan. Direktur…
LPDB KUMKM
| LPDB KUKM adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.
SK tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM. |
Berkat Dana Bergulir, PT Gujati 59 Sukses Kembangkan Usaha Jamu
SUKOHARJO—Pada 2013 PT Gujati 59 Utama adalah sebuah perusahaan jamu olahan yang awalnya hanya memiliki enam orang karyawan. Pada 2013 perusahaan yang terletak di Desa Nguter, Kabupaten Sukohardjo ini berkembang…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






