PeluangNews, Jakarta-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi keresahan pelaku industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang terdampak pembatasan pasokan dari produsen gas. Untuk itu, Kemenperin membentuk “Pusat Krisis Industri…
HGBT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.