OJK Turunkan Batas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko (risk sharing) pada asuransi kesehatan…
Co-payment
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.