Site icon Peluang News

Symposium Koperasi Indonesia Hasilkan Sejumlah Rekomendasi untuk Menteri Koperasi

Symposium Koperasi Indonesia Hasilkan Sejumlah Rekomendasi untuk Menteri Koperasi/Dok. Peluang News

Peluang News, Jakarta – Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar alias Forkom KBI, Irsyad Muchtar memastikan, pihaknya siap membantu dan menyongsong Hari Koperasi Internasional pada 2025.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Symposium Koperasi Indonesia yang digelar di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan momentum tersebut menjadi momen kebangkitan dan kejayaan koperasi di Indonesia.

Apalagi, koperasi sendiri memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah air.

Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya telah menyusun dan memberikan sejumlah rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Koperasi (MenKop), Budi Arie Setiadi pada hari ini.

Usai menerima rekomendasi tersebut, Budi Arie menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Forkom KBI yang telah berkomitmen untuk terus meningkatkan peran serta koperasi pada perekonomian di tanah air

Selain itu, MenKop juga berjanji akan segera mendalami dan mempelajari rekomendasi-rekomendasi itu agar dapat terlaksana dalam perbaikan ekosistem koperasi di Indonesia.

“Terima kasih atas adanya forum ini, berbagai input, masukan, maupun rekomendasi ini memang beberapa sudah ada di dalam perhatian kami untuk dikerjakan,” ucapnya.

Berikut Rekomendasi dari Symposium Koperasi Indonesia:

1. Regulasi dan Kebijakan yang Adil dan Proporsional.

Konteks: Regulasi koperasi saat ini dinilai belum sepenuhnya mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan belum selaras dengan perkembangan zaman.

Untuk itu, Symposium Koperasi Indonesia meminta agar pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan bagi koperasi, termasuk perlindungan hak anggota dan koperasi sebagai badan hukum dengan memperhatikan jati diri koperasi.

Kemudian, merevisi UU No. 25 Tahun 1992 harus memenuhi aspek Filosofis, Yuridis, Sosiologis, termasuk mengimplementasikan nilai dan prinsip koperasi kedalam materi muatan RUU.

Lalu, mencabut Permenkop No. 8 Tahun 2023, serta menyesuaikan regulasi koperasi dengan prinsip-prinsip modernisasi, termasuk integrasi dengan era digital, penguatan permodalan, dan tata kelola dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi, misalnya pengawasan tidak disamaratakan (one fit for all).

Selain itu, juga mendorong peran aktif koperasi dalam mendukung program nasional berbasis ekonomi Pancasila, seperti swasembada pangan dan energi dan kebijakan afirmasi bagi koperasi, misalnya insentif perpajakan dan kebijakan protektif untuk bidang-bidang yang hanya bisa diikuti oleh koperasi.

2. Penguatan Kemitraan Strategis

Konteks: Koperasi membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat dengan entitas lain untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan.

3. Peningkatan Kapasitas Koperasi

Konteks: Koperasi membutuhkan pemberdayaan organisasi, permodalan, dan digitalisasi untuk menjawab tantangan modern.

Digitalisasi:

Penguatan Permodalan:

Re-Branding Koperasi (Modern dan kekinian).

Perkuatan Sosialisasi Multi Pihak.

Exit mobile version