
Peluang news, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (12/1/2024).
Diketahui, pemanggilan ini bertujuan untuk kembali meminta keterangan SYL sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang turut melibatkannya.
“Ya, hari ini SYL kembali dipanggil oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).
Selain itu, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan itu.
“Yang di antaranya yaitu eks ajudan tersangka Firli Bahuri, yaitu Kevin dan eks pengawal pribadi tersangka yaitu Hendra,” ujarnya.
Ade menjelaskan, kegiatan penyidikan ini juga merupakan salah satu upaya untuk memenuhi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan eks ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti terkait kasus dugaan pemerasan ini.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.