hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Akhirnya Dipermudah MK

Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Akhirnya Dipermudah MK/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilkada serentak pada 2024.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Adapun permohonan yang dikabulkan tersebut yaitu permohonan agar partai non parlemen DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sepanjang memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan, dalam hal ini para partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi beberapa syarat, yang di antaranya yaitu mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

“Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka peserta pemilihan harus memiliki suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” jelas Suhartoyo.

Kemudian, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, pasangan peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi itu.

“Sedangkan untuk provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen suara sah di provinsi tersebut,” terangnya.

Selain itu, Suhartoyo menambahkan, pihaknya juga telah mengatur berbagai ketentuan persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota dalam putusan tersebut.

pasang iklan di sini