Peluangnews, Jakarta – Pada tanggal 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Padahal selama dua dekade kegiatan tersebut telah dilarang rezim sebelumnya yang tercantum dalam surat keputusan nomor 117/MPP/Kep/II/2003 pada 28 Februari 2003.
Disahkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 oleh Jokowi, demikian sapaan Presiden RI, merupakan bentuk eksploitasi sumber daya laut Indonesia yang dilakukan oleh negara sekalipun menggunakan alasan pemanfaatan sedimentasi. Pengerukan pasir laut berdampak luar biasa bagi masyarakat pesisir Indonesia, mulai dari rusaknya ekosistem pesisir dan laut, nelayan dan perempuan nelayan semakin sulit mendapatkan ikan, masyarakat pesisir terancam beralih profesi secara massal dan tenggelamnya desa-desa pesisir di Indonesia.
Lantaran itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap keputusan Presiden RI Jokowi melalui PP No 26 Tahun 2023, terkait diizinkannya kembali ekspor pasir laut, bisa dibatalkan.
Susi yang juga aktivis lingkungan mengungkapkan kerisauannya melalui media sosialnya. Ia mentwitt tanggapannya terkait pemberitaan terkait penerbitan PP No: 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sebab dia meyakini kerugian lingkungannya akan jauh lebih besar. Perubahan iklim pun dampaknya sudah terasa.
Susi lebih banyak mengomentari kembali dengan mem-posting ulang (repost) berita internasional dan nasional terkait kondisi pasir laut di dunia, juga dengan berbagai emoji ekspresi, tanpa kalimat.
“Semoga keputusan ini dibatalkan, Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi dalam akun Twitternya, Minggu (28/5). (Ajie)
Baca Juga: Pelaku Usaha Berharap Pemerintah Revisi Peraturan Pengelolaan Pasir Laut