JAKARTA— Potensi produksi telur ayam ras pada Oktober 2021 mencapai 426.241 ton dan kebutuhannya 377.744 ton. Jumlah ini berpotensi membuat surplus 48.497 ton.
Pada 2021 total produksi telur ayam diproyeksikan 5,52 juta ton dengan tingkat konsumsi 5,48 juta ton. Akibatnya harga telur cenderung tidak stabil.
Hasil pantauan di pasar swalayan selama Oktober harganya sudah beberapa minggu berkisar Rp18 ribuan. Sementara pada September harga di pasar tradisional Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Masalahnya harga pokok produksi peternak rakyat mencapai Rp21 ribu.
Untuk membantu menstabilkan harga, Kementerian Pertanian menyerap satu juta telur atau setara dengan 62,5 ton dari peternak unggas rakyat dengan harga beli Rp19 ribu per kilogram. Langkah ini sekaligus meningkatkan dan memeratakan konsumsi protein hewani.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan kebijakan penyerapan 1 juta telur merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Kemneko Perekonomian.
“Telur yang dibeli dari Kementan disalurkan untuk konsumsi pegawai Kementan, yayasan panti asuhan dan yatim piatu,” ujar Mentan, Senin (1/11/21).
Pada tahap pertama telah diserap 30 ton, sementara sisanya 32.5 ton akan diserap pada tahap selanjutnya. Lokasi sentra penyerapan telur di Provinsi Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut harga telur ayam rasdipengaruhi volume supply di kandang dan daya serap pelaku pasar. Sementara, volume supply di kandang sangat tergantung dari struktur umur induk dan sebaran produksi puncak tidak merata setiap bulan.
Selain itu, pola konsumsi bersifat musiman (seasonal) terutama di daerah-daerah sentra produksi dan menyesuaikan HBKN serta kegiatan hajatan masyarakat berkaitan dengan penanggalan Jawa.
Produksi telur yang tinggi di daerah sentra mendrong peternak dan pelaku pasar mencari pasar di daerah yang memiliki tren harga stabil dan lebih tinggi.
Akibat mekanisme pasar dan distribusi telur antar daerah, harga telur ayam ras fluktuatif atau berubah-ubah. Adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan konsumsi telur ayam ras.








