
PeluangNews, Jakarta — Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menanggapi pernyataan Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang tengah mengkaji kewajiban seluruh warga negara Indonesia menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menegaskan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu konsistensi penerapannya, terutama bagi para pejabat negara.
Menurut Suroto, bila keanggotaan koperasi ingin diwajibkan secara nasional kepada seluruh warga negara Indonesia, pemerintah harus menetapkan aturan dan sanksi yang jelas. Ia menilai pemerintah perlu memastikan status hukum bagi warga yang menolak, termasuk kemungkinan adanya sanksi administratif maupun pidana.
Sebelumnya, ungkap Suroto, seluruh pejabat negara wajib menjadi anggota koperasi terlebih dahulu sebelum kebijakan diberlakukan kepada masyarakat umum. Menurutnya, para pejabat harus menjadi pihak pertama yang dikenai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Pejabat yang melanggar harus menjadi yang pertama ditindak,” kata Suroto tegas, Ahad (23/11/2025). Ia menambahkan kalau para pejabat perlu memberikan teladan dengan aktif bertransaksi di koperasi masing-masing. Ia meminta pemerintah menentukan batas minimal transaksi tahunan untuk membuktikan loyalitas dan keberpihakan mereka terhadap koperasi.
Suroto menilai kewajiban keanggotaan hanya dapat diterapkan apabila pejabat negara mampu menunjukkan manfaat nyata sebagai anggota koperasi. Jika tidak, ia menilai pemaksaan keanggotaan justru berpotensi melanggar hak kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28.
Usulan terkait kewajiban warga menjadi anggota KDKMP sebelumnya disampaikan Kemenkop melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih. Alasannya sebagai bagian dari rencana memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. (Aji)
Baca Juga: LPDB Koperasi Gelar Temu Mitra, Tegaskan Dukungan pada Program KDKMP







