
Peluangnews, Jakarta – Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin, mengatakan, surat hasil uji emisi akan digunakan menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari. “Hasil uji emisi itu sebagai persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun mendatang,” ujar Amin kepada wartawan, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, (Rabu, 1/11/2023).
Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan. “Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini, karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan,” ujar Amin.
“Jadi kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan rencananya untuk November ini sebanyak 14 kali razia,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sejak hari ini, razia tilang uji emisi mulai digencarkan kembali. Khusus di Jakarta Selatan, ada dua lokasi razia tilang yakni di Jl RA Kartini dan Jl Sultan Hasanudin. (Aji)