Bapak Untung yang terhormat,
Koperasi kami (jasa keuangan) kini sudah berusia 19 tahun dan sudah mengembangkan usaha dengan 30 cabang tersebar di Banten dan Lampung. Saat ini kami akan membuka dua kantor cabang baru lagi, dan surat izin dari Kekemenkop UKM juga sudah kami . Namun ditolak karena surat penilaian kesehatan koperasi kami belum keluar, padahal susah diperiksa oleh petugas di KemenkopUKM. Mohon pendapat bapak apakah dua kantor baru tersebut boleh terus kami buka, walau surat penilaian kesehatan sudah diperiksa namun belum keluar.
Terima kasih
Andriano
Serang Banten
Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah penting dalam rangka pengembangan jaringan dan mendekatkan pelayanan usaha KSP kepada anggotanya. Oleh karena itu Pemerintah sejak lama telah mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian ijin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas untuk KSP.
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang masih berlaku sampai dengan saat ini mengatur persyaratan dan Tata cara perizinan pembentukan jaringan usaha KSP agar dibuat menjadi mudah, murah dan cepat.
Namun seiring dengan berkembangnya Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dan makin kompleksnya perkembangan KSP di Indonesia, maka sejak tahun 2015, Pemerintah cq Kementerian Koperasi dan UKM memperketat persyaratan dan tata cara perizinan pembentukan jaringan usaha simpan koperasi.
Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 Tahun 2017. Semangat pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses dan prosedur pengurusan perizinan usaha simpan pinjam koperasi ditunjukan pula dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 yang mengatur seluruh perizinan usaha di Indonesia melalui sistem eletronik, yang dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan diselenggarakan secara terpusat pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berkedudukan di Jakarta.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengikuti pengaturan PP Nomor 24 tahun 2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Peraturan mengenai perizinan usaha simpan pinjam koperasi ini, terakhir diatur pula dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.
Namun anehnya tidak ada unit kerja di Kementerian Koperasi UKM yang ditugaskan dan berfungsi menyelenggarakan pelayanan perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Tidak adanya nomenklatur pada struktur organisasi pada Kementerian Koperasi dan UKM ini perlu dipertanyakan karena menjadi penyebab tidak adanya kepastian dalam pemberian layanan perizinan simpan pinjam koperasi kepada masyarakat. Kondisi ini juga dikhawatirkan menyebabkan pelayanan perizinan simpan pinjam koperasi diurus oleh oknum oknum tertentu dan berdampak negatif terhadap pelayanan perizinan simpan pinjam koperasi.
Kenyataan ini juga menunjukan bahwa terkait urusan pelayanan perizinan simpan pinjam koperasi selama beberapa tahun terakhir kurang diurus dengan baik oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Sehubungan dengan pertanyaan Bung Andriano dari Serang, Banten, terkait pengurusan perizinan pembukaan kantor cabang KSP, yang terkesan sangat birokratis dan tidak memberikan kepastian, tampaknya merupakan dampak dari kelalaian Kementerian Koperasi UKM yang tidak mengelola tugasnya dalam membina usaha simpan pinjam koperasi dengan baik.
Ada 2 (dua) topik penting dari pertanyaan bung Andriano yg perlu ditanggapi.
Pertama, persoalan yang terkait dengan hasil penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi. Menurut ketentuan Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka Menteri Koperasi diminta untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan prinsip-prinsip kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh pengelola usaha simpan pinjam. Prinsip kesehatan itu meliputi aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas yang harus diperhatikan oleh usaha simpan pinjam koperasi.
Kemudian dalam Pasal 25 PP Nomor 9 Tahun 1995 mengatur untuk terciptanya usaha simpan pinjam yang baik, Menteri Koperasi diminta untuk menetapkan ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian untuk dapat dipedomani oleh usaha simpan pinjam koperasi.
Terkait pelaksanaan penilaian kesehatan simpan pinjam ini pada kurun waktu tahun 1990 an sampai tahun 2014, Kementerian Koperasi masih melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 25 PP Nomor 9 Tahun 1995 relatif lebih konsisten. Unsur unsur penilaian kesehatan usaha simpan pinjam yang meliputi aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas masih diterapkan secara konsisten. Selain itu, ada pegawai-pegawai Kementerian Koperasi dan Pegawai Dinas Koperasi Provinsi, Kabupaten dan kota yang dilatih dan ditugaskan untuk menjadi petugas Penilai Kesehatan Simpan Pinjam Koperasi. Saat ini unsur-unsur penilaian kesehatan itu sudah diubah seenaknya dan pejabat penilai kesehatan itu sudah tidak ada. Kondisi ini nampaknya menjadi salah satu faktor penyebab kurang efektifnya pelaksanaan pelayanan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi dan merugikan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, persoalan yang terkait dengan surat izin Pembukaan kantor cabang. Mengenai izin Pembukaan kantor cabang simpan pinjam ini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Ayat (1) Pasal 7 PP ini mengatur bahwa Pembukaan Kantor Cabang harus memperoleh persetujuan dari
Menteri.
Kemudian pada ayat (2) nya diatur bahwa Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas tidak diperlukan persetujuan Menteri tetapi harus dilaporkan kepada. Menteri paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak pembukaan. kantor.
Berdasarkan ketentuan ini maka Kantor Cabang KSP dapat beroperasi setelah mendapat ijin dari Menteri Koperasi. Dengan demikian KSP yang dimaksud bung Andriano, harus memenuhi terlebih dahulu persyaratan izin Pembukaan kantor cabang KSP dan Kantor Cabang yang akan dibentuk tersebut diperboleh beroperasi setelah mendapat ijin Pembukaan kantor cabang KSP. Bung Andriano perlu bersabar menunggu terbitnya izin Pembukaan kantor cabang dimaksud.
Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 17 November 2022 yang lalu Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Berdasarkan SE ini, proses pemberian izin usaha simpan pinjam, termasuk izin pembukaan kantor cabang dihentikan selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 17 November 2022. Namun demikian dalam salah satu diktum Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pengajuan izin yang telah diproses sebelum tanggal SE Nomor 11 dimaksud akan tetap diproses oleh Kementerian Koperasi UKM.
Semoga prosesnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak hari ini.
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.
Salam sehat,
UTB.