hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Sumber Dana Pinjol Ilegal Menurut Pantauan PPATK

SUMBER alira dana yang digunakan pinjaman online (pinjol ilegal) untuk beroperasi di negeri ini mulai terlacak. Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit, membeberkan analisis berikut. Bahwa pihaknya menduga ada aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari luar wilayah Indonesia untuk modal dalam bisnis pinjaman online ilegal tersebut. Jika dikatakan dengan istilah yang lebih teknis, ada indikasi interkonektivitas antara lembaga keuangan dalam negeri dan keuangan internasional di samping pesatnya aliran dana masuk dan keluar Indonesia (illicit financial flows) yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang.

“Tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba merupakan hal yang perlu diwaspadai, agar tidak mencederai pertumbuhan ekonomi,” ucap Sigit. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga 30 September 2021, tercatat akumulasi pinjaman yang disalurkan senilai Rp262,93 triliun ke 71,06 juta rekening pengguna. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta, mengonfirmasi ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak praktik pinjol ilegal.

Keempat faktor yang dimaksud: Pertama, kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan menutup kebutuhan dasar lainnya, terutama akibat pandemi selama hampir dua tahun terakir. Kedua, kemudahan berurusan dengan pihak pinjol yang hanya menggunakan aplikasi, dengan persyaratan sangat simpel dan proses pencairannya cepat. Ketiga, sangat mudah (bagi mereka) membuat aplikasi dan penawaran. Keempat, fakta bahwa literasi keuangan dan literasi digital di kalangan masyarakat yang masih sangat rendah. “PPATK bersama LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non-bank,” kata Sigit. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  menggelar Focus Group Discussion (FGD) Upaya Deteksi, Cegah, dan Berantas Pinjaman Online Ilegal yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Depok, Jawa Barat (22/11).●

pasang iklan di sini